KITAINDONESIASATU.COM-Mantan manajer koperasi simpan pinjam Mitra Dhuafa cabang Warununggubung, Kabupaten Lebak, berinisila AH dtangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten.
Sebelumnya, AH sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan pelariannya berakhir pada Kamis (22/5/2025), karena ditangkap di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus penggelapan bermula dari laporan Polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025 dengan pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani.
AH dipolisikan karena berdasarkan hasil audit internal koperasi, dia mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi dengan nilai kerugian sebesar Rp 895 juta. Seluruh dan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang cair dari koperasi tidak pernah diteruskan kepada anggota yang mengajukan pinjaman, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dian dalam siaran pers Polda Banten, Jumat (23/5/2025).
Karena perbuatann AH merupakan tindak pidana penyalagunaan jabatan, maka akan dijerat dengan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. “Ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujar Dian.



