KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, secara resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi, menandai babak baru dalam sejarah politik negara tersebut.
Keputusan tersebut menjadikan Yoon sebagai presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme pemakzulan.
Pemakzulan ini diputuskan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi setelah melewati serangkaian proses hukum dan politik yang intens.
Proses ini dipicu oleh tuduhan pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya.
Langkah pemakzulan itu sendiri merupakan hasil dari ketegangan politik yang terus meningkat antara Yoon dan parlemen, yang mayoritas anggotanya berasal dari partai oposisi.
Pencopotan Yoon dari jabatannya secara langsung memicu transisi kepemimpinan, yang untuk sementara waktu akan dijalankan oleh perdana menteri sebagai pejabat pelaksana tugas presiden, sambil menunggu pelaksanaan pemilu untuk menentukan kepala negara baru.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian politik di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik yang tengah dihadapi Korea Selatan.
Sebelumnya, dua mantan presiden Korea Selatan juga pernah dimakzulkan: Roh Moo-hyun pada 2004 dan Park Geun-hye pada 2017.
Namun, pemakzulan Roh dibatalkan oleh pengadilan, sementara Park akhirnya diberhentikan secara permanen dan kemudian dihukum penjara.
Dengan pemakzulan Yoon, Korea Selatan kembali menghadapi krisis politik yang serius, sekaligus memperlihatkan dinamika demokrasi yang terus diuji oleh konflik antar lembaga negara dan ketidakpuasan publik terhadap kepemimpinan.-***


