KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah tidak dapat langsung diproses hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai mencakup sanksi pidana atau perdata yang hanya bisa digunakan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Mahkamah menilai selama ini pasal tersebut bersifat deklaratif sehingga sering terjadi “kriminalisasi” langsung terhadap karya jurnalistik tanpa prosedur pers yang semestinya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sengketa pers harus mengedepankan prinsip restorative justice. Laporan atau gugatan terhadap wartawan tidak boleh serta-merta diproses kepolisian jika belum ada kesepakatan atau keputusan dari Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Putusan ini disambut baik oleh organisasi profesi seperti AJI dan PWI sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diwajibkan menghormati mekanisme UU Pers sebelum menyentuh ranah pidana.(*)


