KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, memberikan tanggapan terkait rencana penerapan PPN 12 persen untuk sekolah internasional yang akan diberlakukan pada Januari 2025.
Menurutnya, prinsip pendidikan adalah nirlaba, meskipun di Indonesia terkadang ada ketidakkonsistenan dalam hal ini.
“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ungkap Ledia dikutip dari Parlementaria pada Rabu (18/12/2024).
Ledia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi kontraproduktif karena tidak ada regulasi yang lebih rinci mengenai hal tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun sekolah internasional di Indonesia biasanya diikuti oleh orang-orang yang mampu, penerapan PPN 12 persen pada sekolah tersebut masih menimbulkan keberatan.
Menurutnya, jika ada pajak yang dikenakan pada pendidikan, seharusnya besaran pajaknya tidak setinggi itu.
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Ledia menjelaskan bahwa sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, dan ini perlu ditinjau lebih lanjut, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
Ledia berharap pemerintah dapat lebih teliti dalam mengevaluasi kebijakan ini, mengingat sekolah domestik yang lebih terjangkau dan lebih tua, yang seharusnya mendapat perhatian lebih.
Ia juga mengingatkan agar kenaikan PPN ini tidak berdampak pada seluruh sektor pendidikan.
Oleh karena itu, pengaturan yang lebih jelas mengenai pajak untuk sekolah internasional, swasta, dan negeri sangat penting agar kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.- ***


