News

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Kamis

×

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Kamis

Sebarkan artikel ini
Mobil SIM Keliling. (Ist)
Mobil SIM Keliling. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari Kamis, 28 Nopember 2024 di lima wilayah. Layanan bus sim keliling atau Satpas Keliling ini dikhususkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Jam layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB. Kendati ada layanan SIM Keliling layanan tersedia di unit Satpas. Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya , berikut jadwal SIM Keliling Jakarta :

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Timur:  Mall Grand Cakung

Jakarta Utara :  LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga  Pernah Heboh Didemo Pegawainya, Menteri Satryo Soemantri Diisukan Direshuffle Sore Ini

Jakarta Barat:  Mall Ciputra

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

– Mengisi formulir permohonan

– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang  SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga  Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Selasa

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C harus membayar tes kesehatan dan tes psikologi. Besarnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara.

Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga selalu ditawari asuransi kecelakaan yang preminya sebesar Rp 50.000. Premi asuransi kecelakaan tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *