KITAINDONESIASATU.COM-Inilah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari Selasa, 17 Desember 2024 untuk perpanjang SIM. Cara perpanjang SIM mudah, bisa diurus sendiri di SIM keliling terdekat. SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2, Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan sehat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Ban
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Ciputra





