KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Situbondo memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi wilayah Situbondo bulan Juni 2026.
Layanan berupa SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C digelar susuai jadwal yang berlaku di lokasi strategis dan mudah terjangkau.
Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.
Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Situbondo bulan Juni 2026:
Kamis, 4 Juni 2026
Mapolsek Bungatan
jam 14:00 – 16:00 WIB
Kamis, 11 Juni 2026
KDS Dept Situbondo
jam 14:00 – 16:00 WIB
Kamis, 18 Juni 2026
KDS Dept Situbondi
jam 14:00 – 16:00 WIB
Kamis, 25 Juni 2026
Mapolsek Mlandingan
jam 14:00 – 16:00 WIB
Kontak: 081299661531
Persyaratan:
- KTP dan SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- 14 Hari sebelum masa berlaku habis
Fasilitas :
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **



