KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Polres Kabupaten Badung untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pepanjangan SIM.
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan kepolisian.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Kabupaten Bandung Rabu, 3 Juni 2026:
Lokasi:
Damkar Dalung (Timur pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Jam : 08.30 WITA – Selesai
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP dan SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut umumnya sebesar:
Biaya tes kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **


