News

Langgar Kode Etik Berat, 64 Polisi di Jabar Dipecat!

×

Langgar Kode Etik Berat, 64 Polisi di Jabar Dipecat!

Sebarkan artikel ini
kapolda jabar
Kapolda Jabar Irjen Ahkmad Wiyagus (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Jabar terpaksa dipecat sepanjang tahun 2024 karena melanggar kode etik berat dan hukum, seperi asusila, kejahatan hukum dan narkoba.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan, memberhetikan tidak dengan hormat bagi anggota itu berat. Namun hal itu tetap dilakukan.

“Meski keputusan ini berat, namun ini adalah langkah tegas yang kami ambil,” kata Irjen Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin 20 Desembr 2024.

Jumlah anggota yang dipecat pada tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, yang hanya berjumlah 36 personel.

Lebih jauh Wiyagus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ini termasuk tindakan asusila, desersi, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana lainnya.

“PTDH merupakan bukti komitmen Polda Jabar untuk menindak tegas pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang melanggar kode etik, disiplin, maupun hukum,” kata Wiyagus.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa angka 64 ini belum termasuk kasus terbaru, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA terhadap pacarnya, Prischa Laura, yang terjadi di Kota Cirebon.

Kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam Polda Jabar, sementara laporan pidananya ditangani oleh Polres Kota Cirebon.

Bripda AA, yang sebelumnya bertugas di Polres Cirebon Kota, kini sudah ditahan oleh Propam Polda Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *