News

Langgar Aturan di Lapas, 100 Narapidana Bandel Dikirim ke Nusakambangan

×

Langgar Aturan di Lapas, 100 Narapidana Bandel Dikirim ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
napi
Ditjen Pemasyarakatan memindahkan 1.300 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke Lapas Maksimum Nusakambangan, Jateng. (Dok. Ditjenpas)

KITAINDONESIASATU.COM –  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana risiko tinggi dari sejumlah lapas dan rutan di Riau ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat petang, 30 Mei 2025. Mereka merupakan pelanggar berat kasus narkoba, seperti kepemilikan narkotika dan ponsel ilegal secara berulang di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih lapas dari praktik penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan ponsel.

“Mereka terbukti masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki ponsel, maka (lapas) super maksimum Nusambangan jawabannya,’’ ujarnya.

Para narapidana kini ditempatkan di sel satu orang per sel (one man one cell) dengan pengawasan ketat melalui CCTV, dan interaksi terbatas.

Pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tapi juga edukatif bagi warga binaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, asesmen, dan pendalaman hukum, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam program “Nihil HP dan Narkoba di Lapas”.

Dengan tambahan 100 narapidana ini, tercatat lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto, sebagai komitmen menciptakan lapas yang aman dan kondusif untuk proses pembinaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *