Setiap cartridge rencananya dijual seharga Rp3,5 juta. Total nilai peredaran ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” katanya.
Oliesta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik.
Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat: minimal 15 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegas Oliesta.






