News

Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara

×

Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih digembok hingga membuat Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun terkurung. (Ist)
Pintu masuk kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih digembok hingga membuat Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun terkurung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Puluhan orang tak dikenal dilaporkan telah merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/10).

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang tersebut mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di kantor pusat PWI lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Baca Juga  Raja Pane dan Helmie Pastikan Seluruh Persiapan HPN Sudah Matang

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Baca Juga  KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *