Di Indonesia, kadar sulfur dalam bensin atau gasolin berkisar antara 350–550 ppm, sementara solar dapat mencapai 1.200 ppm, jauh di atas standar internasional yang menetapkan batas maksimal 50 ppm.
“Sektor transportasi ini artinya adalah emisi dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tinggi,” ungkap Edward.
KLH mendorong percepatan penggunaan bahan bakar rendah sulfur atau BBM Euro-4 untuk menekan emisi kendaraan. Langkah lain yang dilakukan adalah peningkatan intensitas uji emisi kendaraan serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Selain sektor transportasi, aktivitas industri menyumbang 13 persen, pembakaran terbuka dan pembersihan lahan pertanian 11 persen, debu dari aktivitas konstruksi 13 persen, serta aerosol sekunder sebesar 6–16 persen saat musim hujan dan 1–7 persen saat musim kemarau.
KLH juga meminta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk memperkuat pengawasan terhadap industri dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menugaskan tim untuk melakukan penilaian kinerja lingkungan di kawasan industri.
“Telah dilakukan penilaian terhadap 74 tenant di salah satu kawasan industri di DKI Jakarta, serta 70 tenant di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Penilaian ini akan terus berlanjut hingga mencakup total 48 kawasan,” jelas Rasio.
KLH juga mengambil langkah untuk menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka, termasuk limbah pasca pertanian.
“KLH telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertanian, pemerintah daerah, dan Polri untuk mendukung upaya pencegahan,” pungkasnya. (Nicko)


