News

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Suap Jual Beli Gas

×

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Suap Jual Beli Gas

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Suap Jual Beli Gas
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Suap Jual Beli Gas

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka kasus korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). 

Hendi langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 1 Oktober 2025.

Hendi menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Dalam penyidikan, KPK menduga Hendi menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo.

“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.

Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, di mana tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, perjanjian kerja sama tetap ditandatangani, dan hanya sepekan kemudian, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa transaksi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *