KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para wajib pajak di seluruh Indonesia. KPK meminta masyarakat tidak diam dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan praktik pemerasan yang dilakukan oknum petugas pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa laporan tersebut harus dilakukan dengan catatan wajib pajak tidak sedang berupaya mencari keringanan pajak secara ilegal.
“Kalau ada pemerasan, silakan laporkan. Tapi tentu bukan dalam posisi meminta pengurangan pajak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Imbauan ini, kata Asep, merupakan bagian dari langkah pengawasan ketat KPK demi menjaga kedaulatan keuangan negara agar tidak terus bocor akibat praktik korupsi di sektor perpajakan.
Ia menekankan, bahwa penanganan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Asep mengungkapkan, praktik kotor pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bersekongkol dengan konsultan untuk menekan nilai pajak demi keuntungan pribadi bukanlah hal baru dan kerap berulang.
“Celah-celah rawan ini harus segera dibenahi secara serius. Kalau tidak, kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama di awal 2026 pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan Edy Yulianto. (*)





