NewsHukum

KPK : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Berstatus Tahanan dan Kini Melarikan Diri

×

KPK : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Berstatus Tahanan dan Kini Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
gurbernur kalsel
KPK tetapkan status tersangka kepada gubernur Kalsen Sahbirin Noor. Kini gubernur itu menghilang, sejak 5 November 2024. instagram@ctf.insider

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hilang. Petugas KPK pun kini memburu Paman Birin ke beberapa tempat persembunyiannya dan disebutkan sudah melarikan diri.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

“KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (6/11).

Menurut Budi, Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya. Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” ujar Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

“Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person),” ungkap Budi. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *