KITAINDONESIASATU.COM – Penumpukan sekitar 10 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi perhatian pemerintah setelah aktivitas logistik di kawasan tersebut sempat terganggu.
Bea dan Cukai memastikan masalah itu bukan berasal dari proses administrasi kepabeanan, melainkan karena barang impor yang belum segera dikeluarkan oleh perusahaan pemiliknya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa sebagian besar kontainer sebenarnya sudah mendapatkan izin keluar atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Namun, sejumlah perusahaan masih menahan barang mereka di area pelabuhan karena pertimbangan biaya operasional.
Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Jadi Sorotan
Menurut Bea Cukai, beberapa perusahaan seperti produsen otomotif BYD dan Wuling disebut masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan sementara setelah dokumen pengeluaran selesai.
Kondisi tersebut membuat waktu tinggal barang atau dwelling time menjadi lebih panjang.
Perusahaan dinilai memilih menahan kontainer di pelabuhan karena biaya penyimpanan dianggap lebih murah dibandingkan memindahkan barang ke lokasi lain di luar kawasan pelabuhan.
Padahal, kondisi itu dapat menyebabkan kepadatan dan menghambat arus distribusi barang.

