KITAINDONESIASATU.COM – Tim Presisi Polda Metro Jaya berhasil meringkus 16 orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom yang beraksi di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Komplotan ini beraksi layaknya petugas penggali kabel yang selama ini sering ditemui dipinggir jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang terjadi pada Senin (30/12) lalu.
“Kami menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap, ” kata Ade Ary, Selasa (7/1).
Dikatakan Ade Ary, pengungkapan itu bermula saat TIM Presisi melakukan patroli dan mendapati adanya para pelaku sedang beraksi. Di mana mereka menggali lubang di TKP serta memindahkan kabel tersebut ke atas truk, yang telah disiapkan.
“Melihat hal itu, TIM Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan,” ujar Kombes Ade Ary.
Karena tak dilengkapi surat, kata Ade Ary, Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta di Serahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut. Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Desember 2024,” terang Ade Ary.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kabid Humas, para pekerja itu pun langsung diamankan untuk penyelidikan. Ke 16 pelaku yang diamankan yaitu, P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH. “Kami juga mengamankan 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap,” paparnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (*)

