KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menolak kebijakan pemotongan aplikasi sebesar 30 persen yang diberlakukan oleh perusahaan ojek online (Ojol).
Menurutnya, potongan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan menambah beban bagi mitra pengemudi.
Ia meminta pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Syafiuddin menjelaskan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang membatasi potongan biaya sewa penggunaan aplikasi hingga 15 persen dan biaya penunjang kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen, sehingga total potongan maksimal adalah 20 persen.
Karena itu, ia menolak keras jika perusahaan aplikasi menerapkan potongan hingga 30 persen, yang jelas melanggar aturan yang ada.
Ia mengingatkan perusahaan aplikasi untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan mengingatkan adanya sanksi jika aturan dilanggar.
Syafiuddin juga mengungkapkan bahwa Komisi V sudah pernah memanggil perusahaan aplikasi untuk membahas masalah ini, dan ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memberikan perhatian serius dan bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini.
Sebelumnya, pihak Grab Indonesia menanggapi keluhan asosiasi ojek online (Ojol) mengenai potongan 30 persen dengan menjelaskan bahwa biaya layanan tersebut merupakan bagian dari bagi hasil dan digunakan untuk menunjang operasional serta berbagai kebutuhan lain seperti insentif dan asuransi.- ***


