KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap yang terjadi di Tasikmalaya.
Hal ini ditekankan karena kasus ini melibatkan seorang anak sebagai terdakwa, namun proses hukumnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang pelaku dalam insiden pembacokan yang terjadi di jalan SL Tobing pada 17 November 2024.
Dari kelima pelaku, satu orang sudah dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur.
Orang tua dari salah satu pelaku merasa tidak terima dengan penangkapan anak mereka yang dituduh sebagai pelaku pembacokan oleh pihak kepolisian.
I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa keadilan restoratif harus menjadi pendekatan utama, karena undang-undang mengatur bahwa sistem peradilan pidana anak harus mengutamakan prinsip yang tidak memperbolehkan anak ditahan di rumah tahanan.
Ia menilai bahwa penahanan anak yang dilakukan oleh polisi, kejaksaan, dan pengadilan melanggar prosedur yang ada dan bertentangan dengan prinsip hukum.
I Wayan juga mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran dalam penanganan perkara ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menyatakan bahwa penahanan anak hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir.
Dalam kasus ini, anak yang menjadi terdakwa langsung ditahan.
Oleh karena itu, penangguhan penahanan dianggap sangat penting untuk melindungi hak anak dalam kasus ini.
“Pengadilan Negeri harus menangguhkan penahanan, karena dalam kasus yang melibatkan anak, Pasal 3 huruf g UU SPPA menyatakan bahwa anak tidak boleh ditahan kecuali sebagai upaya terakhir dan untuk waktu yang paling singkat. Hal ini telah dilanggar,” ujarnya.
Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka, yang mendampingi orang tua anak yang diduga salah tangkap, berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak ada lagi korban lain akibat salah tangkap.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur yang ada dan memastikan bahwa hukum berfungsi untuk memberikan rasa tanggung jawab, bukan malah menimbulkan rasa takut atau intimidasi.- ***


