News

Kominfo, BI, OJK serta 11 Asosiasi Teken Pakta Integritas dan Deklarasi Lawan Judi Online

×

Kominfo, BI, OJK serta 11 Asosiasi Teken Pakta Integritas dan Deklarasi Lawan Judi Online

Sebarkan artikel ini
kominfo menteri budi arie pakta integritas judol
Menkominfo Budi Ari Setiadi menyaksikan penandatanganan Deklarasi Pemberatasan Judi Online 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2024. (Kominfo)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Ia optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.

“Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2024.

Menkominfo menjelaskan, pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Bahkan, menurut Budi Arie, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *