News

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Tak Pernah Ganti PWI Sumsel

×

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Tak Pernah Ganti PWI Sumsel

Sebarkan artikel ini

Hendry juga menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat sah dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Dalam SK Kemenkumham tersebut Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun. Maka, dengan dasar hukum tersebut, semua keputusan yang tidak dikeluarkan oleh kepengurusan yang sah dianggap tidak memiliki legitimasi.

Hendry menambahkan, Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menerbitkan SK tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan akta. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses hukum.

“Tindakan Zulmansyah yang mengeluarkan SK pemberhentian pengurus PWI Sumatera Selatan adalah ilegal. Dia telah dilaporkan ke polisi dan tengah dalam proses hukum atas pemalsuan dokumen,” ujar Hendry.

Lebih lanjut, Hendry mengingatkan seluruh anggota PWI Sumatera Selatan agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang tidak benar. Ia mengimbau agar seluruh anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengimbau seluruh pengurus dan anggota PWI di Sumatera Selatan untuk tetap berpedoman pada aturan yang sah. Jangan mudah percaya dengan klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlindungan organisasi, PWI Pusat akan mengambil langkah serius terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi aturan demi kepentingan pribadi. Hendry Ch Bangun memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga marwah organisasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *