KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keputusan DPR yang merevisi peraturan tata tertib yang memungkinkan evaluasi terhadap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi.
Palguna menilai, hal tersebut adalah masalah yang seharusnya bisa dijawab oleh mahasiswa hukum semester tiga, mengingat tata tertib tersebut tidak seharusnya mengikat pihak luar.
Palguna juga mempertanyakan pemahaman DPR terkait hukum ketatanegaraan.
Menurutnya, jika DPR tidak memahami teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum, kewenangan, serta teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances, maka hal tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman mereka.
Lebih lanjut, Palguna menyatakan bahwa revisi tata tertib itu menunjukkan bahwa DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Jika DPR tetap melakukannya, Palguna berpendapat, berarti mereka lebih memilih hukum yang sesuai dengan kepentingan mereka sendiri daripada hukum dasar negara.
Pada 4 Februari, DPR menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi tersebut menyisipkan Pasal 228A ayat (1) dan (2), yang memberi wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Evaluasi tersebut bersifat mengikat, termasuk untuk hakim konstitusi dan pejabat lainnya seperti pimpinan KPK.- ***


