Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pencatatan aktivitas peserta selama berada di tempat pemagangan. Karena itu, peserta diharapkan rutin memperbarui data dan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemnaker menilai administrasi peserta magang bukan sekadar kelengkapan dokumen. Pencatatan tersebut juga menjadi bagian dari proses pelaksanaan program agar aktivitas pemagangan dapat dipantau dengan baik.
Peserta Bisa Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Tidak hanya memberikan pengalaman kerja, Kemnaker juga menyiapkan fasilitas sertifikasi kompetensi bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pemagangan.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Proses sertifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi melalui situs web MagangHub. Peserta dapat mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, memilih LSP, menentukan skema sertifikasi yang sesuai, hingga menjalani uji kompetensi.




