KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan Bareskrim Polri secara resmi merilis temuan 212 merek beras, baik jenis premium maupun medium, yang diduga melanggar aturan terkait mutu dan takaran. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret 10 perusahaan besar yang kini tengah diperiksa oleh Satgas Pangan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik curang di sektor pangan yang merugikan masyarakat. Menurut Amran, pemeriksaan menyasar produk-produk yang tidak sesuai standar—baik dari sisi kuantitas, kualitas, hingga label yang menyesatkan konsumen.
Ciri-Ciri Beras Oplosan Menurut Ahli
Mengutip situs resmi IPB, Prof. Tajuddin Bantacut selaku pakar Teknologi Industri Pertanian IPB University menjelaskan sejumlah tanda beras yang patut dicurigai sebagai hasil oplosan.
Salah satu ciri utamanya adalah warna yang tak seragam, ukuran butir yang berbeda, serta tekstur nasi yang menjadi lembek setelah dimasak. Dalam beberapa kasus, beras oplosan bahkan dicampur dengan zat tambahan asing seperti pewarna atau pengawet yang berbahaya.
“Jika menemukan nasi yang berbeda dari biasanya seperti warna, bau (aroma), tekstur dan butiran maka dapat ‘dicurigai’ sebagai beras yang telah dioplos dalam arti terdapat kerusakan mutu atau keberadaan benda asing,” jelasnya.
Waspada juga terhadap beras yang memiliki aroma aneh atau tidak biasa. Prof. Tajuddin menyarankan masyarakat untuk menghindari membeli beras tanpa label atau dari sumber yang tidak jelas.
“Hindari membeli beras tanpa label atau dari sumber yang tidak jelas. Cuci beras sebelum dimasak dan waspadai bila ada benda asing yang mengambang,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa masa simpan beras idealnya tidak lebih dari enam bulan untuk menjaga kualitas. Jika beras mengalami kerusakan parah—baik dari sisi fisik, kimiawi, maupun mikrobiologis—produk tersebut seharusnya tidak lagi dikonsumsi, terutama bila mengandung zat kimia tambahan.
“Beras yang rusak bisa dipoles ulang. Namun, jika kerusakannya sudah parah, baik secara fisik, kimiawi, maupun mikrobiologis, maka tidak layak untuk dikonsumsi. Terlebih apabila mengandung bahan kimia atau pengawet, bisa berbahaya untuk kesehatan,“ jelasnya.

