KITAINDONESIASATU.COM – Rencana pemberian uang tunjangan kepada anggota DPR periode 2024-2029 sebagai pengganti tidak tinggal di komplek DPR, Kalibata, hingga kini semakin santer. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih mengkaji isu yang kini menjadi perbincangan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tedy Syandriadi mengatakan, pihaknya masih membahas terkait hal tersebut karena kebijakan ini baru, dan hingga kini belum ada keputusan yang diambil.
“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi belum ada wacana-wacana apa untuk ke depannya,” kata Tedy yang dikutip, Senin (7/10).
Sebelumnya, Tedy mengaku, pihaknya masih membahas rencana pengembalian aset rumah dinas anggota DPR menjadi aset negara. “Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi belum ada wacana-wacana apa untuk ke depannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sebelumnya menyatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah dituangkan secara resmi lewat Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut.
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.
“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” sambung surat tersebut. (*)


