News

Kemenag Perketat Penggunaan HP Anak, Maksimal 2 Jam di Rumah dan Dilarang saat Belajar

×

Kemenag Perketat Penggunaan HP Anak, Maksimal 2 Jam di Rumah dan Dilarang saat Belajar

Sebarkan artikel ini
Sekjen Kemenag, Kamaruddin
Sekjen Kemenag, Kamaruddin. (Humas Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan melalui Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Dalam keterangannya, Senin (21/9/2026), Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Murid dilarang menggunakan gawai saat kegiatan belajar, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan sebelum atau setelah pelajaran serta dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.

Sekolah juga dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai dan mengumpulkannya selama pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan turut dilarang menggunakan gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung.

Aturan tersebut juga melarang akses maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten yang membahayakan anak. Pengambilan atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi tanpa izin juga dilarang.

Di rumah, orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kemenag juga menganjurkan penggunaan parental control, pengaturan waktu layar, serta pendampingan orang tua.

Kamaruddin menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan peran bersama antara sekolah dan keluarga. Orang tua didorong menyediakan aktivitas alternatif seperti olahraga, membaca, seni, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama di luar gawai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *