KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat menangani kasus memilukan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah ijazah dan perlengkapan sekolahnya diduga dibakar oleh ayah kandungnya.
Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA NTB kini berkoordinasi untuk memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah lama maupun di sekolah lain yang menjadi mitra Dinas Sosial dan PPPA Provinsi NTB.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjamin hak pendidikan korban agar tidak terputus akibat kasus yang menimpanya.
Namun, upaya pendampingan awal dari UPTD PPA Lombok Barat belum berjalan optimal karena korban disebut masih enggan bertemu tim pendamping sehingga proses asesmen belum bisa dilakukan secara langsung.
Kementerian PPPA memastikan pemantauan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara intensif, mengingat peristiwa tersebut dinilai mencerminkan persoalan sosial yang berulang di wilayah tersebut.
Pihak PPPA juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan kompleksitas masalah perkawinan anak di Lombok Barat, yang dipengaruhi oleh faktor budaya, pola asuh, serta pemahaman adat yang masih kuat di masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sang anak diduga pulang larut malam bersama seorang laki-laki yang kemudian diminta oleh keluarga untuk bertanggungjawab. Situasi tersebut berujung pada keputusan menikahkan korban secara siri pada 13 Juni 2026.
Meski masih tercatat sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, korban kini dilaporkan belum kembali beraktivitas sekolah pasca kasus tersebut menjadi perhatian publik.
NTB sendiri diketahui masih menghadapi tantangan serius terkait angka perkawinan anak yang tinggi, dipengaruhi berbagai faktor sosial, ekonomi, hingga budaya yang masih mengakar kuat di masyarakat. (*)

