KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya menuntaskan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo.
Tiga orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin itu kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai adanya laporan warga sekitar yang mengeluhkan aktivitas tambang tanpa legalitas dan dianggap mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Perkara ini merupakan dugaan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa 9 Desember 2025.
3 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat melakukan penambangan emas di lahan pribadi milik salah satu tersangka. Kegiatan berlangsung sekitar satu bulan dan menggunakan alat berat untuk menggali mineral.


