“Mereka melakukan penggalian dan mengambil mineral logam berupa emas,” jelasnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda: NP bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan, AP menjalankan fungsi sebagai pekerja tambang, sedangkan IP menjadi operator alat berat.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 (revisi UU Minerba) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai Rp100 miliar.
Barang Bukti Disita
Penyidik juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk satu unit ekskavator, mesin dompeng, hingga perlengkapan operasional lainnya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, tahapan penuntutan kini sepenuhnya berada di pihak Kejati Gorontalo.
