KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap (memecat) tiga hakim dengan hak pensiun setelah mereka memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi adalah Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyatakan bahwa ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tingkat pelanggaran yang dikategorikan berat.
Joko menjelaskan bahwa keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno KY yang diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh tujuh anggota KY.
Temuan menunjukkan bahwa para hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang berbeda dari yang ada dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Mereka juga memberikan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Lebih lanjut, para hakim tidak mempertimbangkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang.
Joko menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pelanggaran oleh ketiga hakim dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dan KY memutuskan untuk memberikan sanksi berat.- ***

