KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami janda dua anak, Uswatun Kasanah (29) teruS bergulir hingga mengungkap keberadaan mobil korban hingga pihal lain yang turut terlibat dalam kasus ini, Kamis (20/1/2025).
Misteri keberadaan mobil Suzuki Ertiga milik Uswatun Khasanah, korban mutilasi dalam koper merah di Ngawi kini terungkap.
Mobil tersebut ternyata dijual oleh pelaku, Rohmat Tri Hartanto atau Antok (33) setelah melancarkan aksinya.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farma, mobil dijual Rohmat ke seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur seharga Rp57 juta.
“Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya pada Senin (27/1/2025).
Awalnya korban membawa mobilnya ke sebuah hotel di Kediri, lokasi pembunuhan dan mutilasi korban Uswatun Khasanah.
Setelah kejadian pembunuhan korban membawa jenazah korban, jenazah dibawa ke rumah kosong milik neneknya, sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjual mobilnya.
Pelaku Mutilasi Minta Maaf dan Menangis, Diminta Menikahi Korban Dengan Syarat yang Berat
Pelaku Mutilasi Koper Merah Ketua Ranting Pencak Silat Tulungagung Terancam Hukuman Mati
Dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Arbaridi Jumhur mobil tersebut dijual melalui situs online setelah berhasil menjual mobil tersebut, tersangka menggunakan uangnya untuk kembali membeli mobil lain seharga Rp75 juta.
Menurut Jumhur dari hasil penjualan mobil milik korban yakni Suzuki Ertiga pelaku kemudian membeli Toyota Vios hitam B 1506b IY.
Dua mobil itu Suzuki Ertiga putih dan mobil Vios warna hitam yang baru saja dibeli tersangka kini sudah disita sebagai barang bukti di Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain itu polisi juga menyita Toyota Avanza Veloz warna putih AG 1179 TE, mobil ini diduga digunakan Antok untuk mengangkut koper berisi jenazah Uswatun Khasanah.
Di sisi lain Jatanras Polda Jatim juga mendalami keterlibatan kerabat pelaku yakni MAM, orang yang mengatar Antok saat mengambil koper, kantong plastik hingga pisau yang digunakan mutilasi korban.
Kini Jatanras sedang sedang mendalami sejauh mana keterlibatannya, saat ini keponakan Antok itu sedang diperiksa karena dia yang mengendarai mobil mengantar Antok.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan dan mutilasi dilakukan di sebuah kamar 301 hotel di Kediri Antok, Minggu (19/1/2025) pukul 24:00 WIB.
Tersangka Antok terlihat cecok bersama kekasih gelapnya Uswatun di kamar hotel hingga tersangka kemudian mencekik leher koban dilantai, hingga meninggal dunia.
Melihat situasi ini tersangka kemudian memutilasi tubuh korban menjadi 6 bagian menggunakan pisau yang baru dibeli di sebuah minimarket di sekitar hotel.
Semula memasukkan potongan tubuh ke dalam sebuah koper besar warna merah, namun tidak mencukupi hingga akhirnya hanya tiga yakni tubuh dan potongan kaki kanan dan kiri.
Sementara tiga potongan lainnya dijadikan dua potongan lagi, yaitu kepala dibungkus plastik warna putih dan dua potongan kaki dibungkus tersendiri.
Kemudian tiga potongan itu dibuang, bungkusan plastik putih berisi kepala dibuang di Watulimo, Trenggalek dan dua potongan kaki di buang di semak-semak pinggir jalan di Desa Sampung, Ponorogo dan koper merah di buang di Ngawi.
Warga kemudian Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi kemudianmenemukan koper yang diletakkan di sebuah parit dekat pembuangan sampah, Kamis (23/1/2025).
Dari sinilah kemudian terungkap korban mutilasi adalah Uswatun Kahasanah warga Sidodadi, Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang merupakan pacar gelap dari tersangka yang sudah memiliki istri syah dan dua anak perempuan ini.
Sementara tersangka sendiri akhirnya ditangkap petugas Jatanras Polda Jatim di Jl Raya Madiun-Ponorogo, Minggu (26/1/2025) dini hari.
Atas perbuatannya kini tersangka dijatuhi hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 352 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. **


