News

Kasus Mafia Tanah: DPR Minta Penegakan Hukum Tak Hanya Sasar Pejabat Rendahan

×

Kasus Mafia Tanah: DPR Minta Penegakan Hukum Tak Hanya Sasar Pejabat Rendahan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 26
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: Ridwan/vel-dpr.do.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, keempat tersangka terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah.

Mereka adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta sebagai Sekretaris Desa Kohod, serta dua individu lainnya, SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah cepat Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan ini secara menyeluruh.

“Salah satu langkah yang kami apresiasi adalah pencabutan sejumlah SHM yang telah diterbitkan, serta penetapan tersangka dari internal ATR/BPN,” ujar Khozin, dikutip dari Parlementaria pada Kamis, (20/2/2025).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalam reformasi agraria, bukan sekadar kasus individual.

“Jangan hanya melihat bahwa yang diusut adalah pejabat tingkat bawah. Ini adalah langkah awal menuju penyelesaian masalah secara komprehensif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khozin menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI mendukung penyelesaian kasus ini hingga ke akarnya.

Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI, yang bermitra dengan Polri, untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap berbagai kasus serupa, termasuk persoalan pagar laut dan penggusuran yang salah sasaran.

“Reforma agraria tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami mengapresiasi langkah ini sebagai awal menuju perubahan yang lebih mendasar,” pungkasnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *