KITAINDONESIASATU.COM – Di tengah kekhawatiran meluasnya dampak asap lintas negara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Polda Riau.
Menurut Hanif, Riau merupakan salah satu wilayah krusial dalam penanggulangan Karhutla nasional. Dari total luas daratan sekitar 9 juta hektare, lebih dari 4,9 juta hektare atau sekitar 50 persen merupakan kawasan lahan gambut—yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
“Sekali terbakar, sangat sulit dipadamkan. Maka, langkah-langkah tegas yang dilakukan Kapolda dan Pemprov Riau perlu didukung sepenuhnya,” ujar Hanif, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Juli 2025.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar para pelaku pembakaran tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi dengan kondisi geografis Riau yang luas, pengendalian Karhutla menuntut sinergi lintas sektor dan kekuatan bersama.
“Langkah ini diharapkan menjadi efek jera. Dalam beberapa hari ke depan, kami KLH akan mengundang para duta besar negara-negara sahabat ASEAN di Jakarta untuk menjelaskan secara langsung upaya serius Indonesia dalam menanggulangi karhutla secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Terkait laporan Badan Meteorologi Malaysia yang menyebut asap Karhutla Riau telah menyebar ke negaranya, Hanif menekankan pentingnya klarifikasi berbasis data lapangan. Ia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak saling menyalahkan, seraya menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam penanganan kebakaran.
“Tadi saya sampaikan, kita tidak perlu menyalahkan siapa pun. Citra satelit bisa melacak sumber asap. Tapi yang paling penting, kita harus menunjukkan bahwa Indonesia serius menangani ini,” katanya.
Hanif juga menyebut, kerugian negara akibat Karhutla yang telah ditetapkan melalui pengadilan mencapai lebih dari Rp18 triliun. Fakta ini, menurutnya, membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan telah dijalankan dengan serius.




