KITAINDONESIASATU.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat legalitas kepemilikan asetn. Hingga awal Mei 2025, total 13,5 juta meter persegi aset tanah KAI telah berhasil disertifikasi dari total keseluruhan 14 juta meter persegi di wilayah kerja Daop 3.
“Sejak 2024 hingga Mei 2025, kami telah menyelesaikan pensertifikatan seluas 902.052 meter persegi, yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu,” ungkap Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon.
Aset KAI di 8 Kabupaten dan Kota
Total aset tanah milik KAI Daop 3 Cirebon tercatat mencapai 14.987.886 meter persegi, tersebar di delapan wilayah: Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, dan Tegal.
Selain aset tanah, KAI juga memiliki 300 unit bangunan dinas, dan 663 unit rumah dinas.
Serah Terima Sertipikat Aset Tanah dari ATR/BPN
Pensertifikatan dilakukan secara bertahap dan resmi diserahkan oleh ATR/BPN:
April 2025:
Sebanyak 19 Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas 81.365 m² diserahkan oleh ATR/BPN Kota Cirebon, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp386,5 miliar.
Lokasi tersebar di Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, dan Kejaksan.
