Jessica Kumala Wongso ‘kopi sianida’ yang dihukum atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu (18/8/2024).
Informasi ini dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.
Otto menjelaskan bahwa Jessica Wongso akan segera dibebaskan setelah memperoleh status pembebasan bersyarat, meskipun ia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai hal tersebut.
“Direncanakan demikian (bebas bersyarat),” ujar Otto pada Sabtu malam (17/8/2024).
Jessica sebelumnya divonis penjara oleh majelis hakim pada tahun 2016 karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida.
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica berencana mengadakan konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pembebasan tersebut. Berdasarkan undangan yang disebarkan melalui WhatsApp, Jessica disebutkan akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA : Airlangga Hartarto Mundur, Agus Gumiwang Disiapkan Jadi Plt Ketum Golkar
Hakim dalam persidangan pada 27 Oktober 2016 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

