KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Kabupaten Badung – Tabanan – Jembrana, Bali memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Selasa, 28 April 2026.
Layanan SIM Keliling yang digelar hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, dilaksanakan di sejumlah lokasi pada hari yang beda-beda setiap hari.
Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.
Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Badung – Tabanan dan Jembrana, Selasa 28 2026:
SIM Keliling Badung 28 April 2026
lokasi:
Damkar Dalung (Timur pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
jam – 08.30 Wita – Selesai
SIM Keliling Tabanan 28 April 2026
Lokasi:
Astra Motor Gerokgak
jam – 08.00 WITA – Selesai
SIM Keliling Jembrana 28 April 2026
Lokasi:
Pasar Senggol Pekutatan
jam – 08.00 WITA – Selesai
Persyaratan:
- E-KTP dan SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas :
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **

