Berita UtamaNews

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta Polresta Tetapkan 13 Tersangka dengan Kekerasan Terstruktur

×

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta Polresta Tetapkan 13 Tersangka dengan Kekerasan Terstruktur

Sebarkan artikel ini
daycar
Salah satu yayasan penitipan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta yang melakukan 'penganiayaan' anak dengan menjerat kaki para bayi yang ditipkan. foto: tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan kasus kekerasan oleh Daycare Little Aresha (penitipan anak) di Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Ke-13 tersangka itu antara lain sebagai ketua yayasan, kepala sekolah dan selebihnya ada para pengasuh yayasan tempat penitipan anak Little Aresha.

Para tersangka yang kini ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
DK (51) warga Sewon, Bantul – ketua yayasan
AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta – kepala sekolah
FN (30) asal Boyolali,
NF (26) Kasihan, Bantul,
Lis (34) warga Karanganyar,
EN (26) warga Imogiri Bantul,
SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta,
DR (32) Kasihan, Bantul,
HP (47) Sedayu, Bantul,
ZA (30) Pengasih, Kulon Progo,
SR (50) Mergangsan Yogyakarta,
DO (31) Banguntapan, Bantul
DM (28) Sarolangun, Jambi.

Sementara lokasi penitipan anak yang terletak di di Jalan Pakel Baru Utara, No 27, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakara kini terpaksa disegel oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan motif dari ayayasan adalah mereka memberikan jasa penitipan anak-anak yang seluruhnya adalah anak kecil.

Agar anak-anak tidak mengganggu yang lain atau rewel sehingga para pengasuh kemudian melakukan pengikatan kepada anak-anak.

Di sisi lain pihak pengelola daycare juga menargetkan adanya keinginan memperbanyak keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kemampuan para pengasuh di lokasi penitipan anak itu.

Pada hal menurut Kapolres Eva idelannya satu pengasuh seharusnya mengurus 2 atau 3 anak saja, akan tetapi mereka satu pengasuh mengasuh sebanyak 7 hingga 8 anak-anak rata-rata di bawah tiga tahun.

Seperti terlihat dalam video yang beredar di sosial media, puluhan anak terlihat bertelanjang dada hanya mengenakan pampes saja, kemudian mereka diikat bagian kakinya dengan kain.

Dalam video itu sejumlah petugas mendatangi lokasi penitipan bayi tersebut kemudian mereka berusaha memberikan pertolongan dengan melepas ikatan tali kain di kaki dan tangan mereka.

Bahkan beberapa di antara mereka terlelap tidur ketika petugas datang melakukan pemeriksaan, sementara beberapa anak lainnya ada yang menangis.

Menurut informasi anak-anak itu sengaja diikat kaki atau tangannya dengan kain agar tidak saling mengganggu satu sama lain, sehingga bisa dengan mudah dikendalikan oleh pengasuhnya.

Seorang ibu-ibu mengomentari tindakan seperti itu tidak manusiawi, harusnya anak-anak tidak diikat dan ditelanjangi seperti itu, namun harus diberlakukan dengan baik.

Kapolres Yogyakarta Eva menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1), Undang- undang No 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023, tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Dilansir tribunjogja.com Kasatreskrim Polres Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan ancaman para tersangka adalah pasal berlapis dengan hukuman 5 – 8 tahun ditambah pasal 21.

Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi dan kita tadi juga udah koordinasi dengan KPAI ada penambahan 2 pasal lagi,” kata Kasat Reskrim Riski sembari mengatakan jika kekerasan yang dilakukan pengasuh sangat terstruktur bahkan menjadi SOP. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *