News

Jadikan Murid Konten TikTok Pak Guru di Papua Minta Maaf dan Didenda 100 Juta

×

Jadikan Murid Konten TikTok Pak Guru di Papua Minta Maaf dan Didenda 100 Juta

Sebarkan artikel ini
guru papua
Pak Guru SA membacakan surat permohonan maaf kepada orangtua siswinya, dan wajib bayar denda Rp 100 juta. instagram @majeliskopi08

KITAINDONESIASATU.COM – Harus makin hati mengunggah konten di medsos. Seorang guru SMP di Sorong Papua Barat, harus minta maaf serta wajib bayar denda Rp100 juta kepada orang tua siswinya.

Peristiwa ini terjadi lantaran pak Guru memvideo saat seorang siswi sedang menebali gambar alis di kelas dengan menggunakan spidol.

Selanjutnya, itu mengunggah ke tiktok.com, orang tua siswa pun kemudian tidak terima, sehingga guru SMP di Sorong ini harus membuat pernyataan minta maaf dan dituntut membayar denda Rp100 juta.

Guru berinisial SA ini, bermaksud membuat konten lucu-lucuan lalu mengunggahnya di akun sosial media tiktok dan viral.

Guru SA memang sering membagikan momen mengajarnya di kelas dan viral di media sosial.

Konten itu berisi video SE, siswinya yang sedang menggambar alis menggunakan spidol diberi judul POV: Berangkat sekolah lupa belum bikin alis di rumah.

Atas viralnya video tersebut orang tua tak terima, karena anaknya menjadi bahan olok-olok teman-temannya dengan sebutan, mace spidol.

Dikutip dari Tribunnews, kini, unggahan terakhir di akun TikToknya berisikan permohonan maafnya terhadap ES.

Sebelum kasus ini sampai ke Polresta Sorong Kota, pihak sekolah sudah membantu melakukan mediasi antar orangtua ES dan guru SA, namun gagal.

Kala mediasi dengan pihak kepolisian, keluarga ES minta denda kepada guru SA sebanyak Rp 500 juta.

Belakangan, permintaan tersebut jadi turun jadi Rp100 juta.

SA diminta melunasi denda Rp100 juta itu kepada orang tua ES paling lambat Sabtu, 9 Novemmber 2024.

Dari denda Rp 100 juta, SA mengaku hanya sanggup membayar Rp 20 juta.

Sementara pihak sekolah bisa membantu SA sebanyak Rp10 juta.

Saat ini, persatuan guru di kota Sorong akhirnya berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk membantu dengan menyumbang maksimal Rp30 ribu per guru. *

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *