Bagi pekerja informal, perlindungan semacam ini menjadi penting karena kecelakaan saat bekerja dapat berdampak langsung terhadap kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan keluarga.
Ahli Waris Dapat Santunan
Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja, kepesertaan pekerja informal Jawa Barat juga mencakup Jaminan Kematian (JKM).
Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan mencapai 48 kali upah.
Program tersebut juga menyediakan fasilitas beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditargetkan Beri Dampak ke Keluarga
Dedi berharap perluasan jaminan sosial tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Perlindungan tersebut juga diharapkan memberikan rasa aman kepada keluarga, terutama ketika pekerja merupakan pencari nafkah utama.





