KITAINDONESIASATU.COM – Iran resmi mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda.
Langkah hukum tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Aljazair 1981 yang disebut mencakup sanksi ekonomi, ancaman penggunaan kekuatan militer, hingga tuduhan keterlibatan dalam serangan terhadap fasilitas nuklir Iran.
Pengajuan perkara ini memperpanjang ketegangan panjang antara Teheran dan Washington yang selama bertahun-tahun diwarnai konflik politik, diplomatik, serta isu program nuklir.
Pemerintah Iran menilai tindakan Amerika Serikat telah melampaui batas komitmen yang sebelumnya disepakati kedua negara.
Sengketa Nuklir Kembali Memanas
Dalam dokumen gugatan, Iran menyoroti serangan terhadap sejumlah fasilitas nuklir strategis seperti Fordow, Natanz, dan Isfahan.
Teheran juga meminta jaminan agar dugaan tindakan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang serta menuntut kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
Perselisihan kedua negara semakin tajam sejak Amerika Serikat keluar dari kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action atau JCPOA pada 2018.

