KITAINDONESIASATU.COM — Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor perparkiran. Upaya tersebut dilakukan dengan mengecek langsung pengelolaan jasa penitipan motor di sepanjang Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan uji petik melalui inspeksi terhadap 21 titik penitipan motor di Jalan Mayor Oking, tepatnya di seberang Stasiun Bogor, Rabu 12 Agustus 2026 siang.
Jenal Mutaqin Temukan Potensi Kebocoran PAD
Dalam inspeksi tersebut, Jenal Mutaqin bersama petugas mengecek kewajiban pajak dari usaha penitipan motor yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Kita cek kewajiban pajak penitipan motor yang harus masuk ke kas daerah. Dari hasil temuan di lapangan, memang ada beberapa hal yang harus dan butuh tindak lanjut lebih dalam,” kata Jenal Mutaqin usai inspeksi.
Ada Usaha yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Jenal Mutaqin mengatakan, salah satu temuan dalam inspeksi adalah masih adanya pemilik usaha penitipan motor yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Selain itu, petugas juga melakukan penghitungan manual terhadap jumlah motor yang dititipkan. Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah motor yang dititipkan dengan jumlah setoran pajak yang masuk ke kas daerah Kota Bogor.
Pemilik Usaha Akan Dipanggil ke Balai Kota
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan memanggil para pemilik usaha penitipan motor ke Balai Kota.
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola usaha memenuhi kewajiban sesuai aturan dan memastikan penerimaan pajak masuk secara resmi ke kas pemerintah daerah.
“Maka langkah ke depan, kita akan undang ke Balai Kota untuk memastikan semua patuh terhadap aturan dan kasnya, uangnya, pajaknya masuk resmi kepada pemerintah. Sehingga dampaknya dikonversi menjadi pembangunan yang bermanfaat untuk warga,” jelas Jenal Mutaqin.
Legalitas Usaha Turut Diperiksa
Selain mengecek potensi penerimaan PAD dari jasa penitipan motor, Jenal Mutaqin dan petugas juga memeriksa legalitas usaha yang berada di sepanjang Jalan Mayor Oking.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Trotoar di Mayor Oking Diminta Steril
Dalam inspeksi itu, para pemilik dan pengelola jasa penitipan motor juga kembali diingatkan agar tidak menggunakan jalur trotoar yang berada di depan tempat usaha sebagai lokasi parkir motor maupun bangunan.
Jenal Mutaqin menegaskan, trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Pada saat dicek oleh petugas, kemarin masih ada beberapa yang nakal, laporan ke saya. Kita pastikan agar mereka tidak menggunakan trotoar sebagai tempat yang dikomersialisasi atau tempat yang dijadikan penitipan, karena pejalan kaki tertutup,” tuturnya.
CCTV Berbasis AI Akan Dipasang
Untuk mendukung penataan kawasan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penitipan motor, Pemerintah Kota Bogor berencana memasang kamera pengawas atau CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI).
Teknologi tersebut nantinya diharapkan dapat menghitung secara langsung jumlah motor yang masuk ke lokasi parkir atau penitipan.
“Jadi trotoarnya mau kita tata, lalu CCTV kita pasang berbasis AI. Jadi CCTV-nya bisa menghitung langsung angka motor yang masuk ke parkiran berapa. Alhamdulillah saya sudah menjumpai pihak IT yang mampu membuat CCTV tersebut,” sambungnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menata kawasan Jalan Mayor Oking, memastikan kepatuhan terhadap aturan perparkiran, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor tersebut.




