Surtaman juga mengatakan, ASN dilarang men-share ajakan memilih salah satu calon. Sanksi bagi ASN yang melanggar tersebut tertuang dalam PP 11 tahun 2017 terkait netralitas ASN.
“Banyak mulai dari disiplin sedang, ringan sampai berat tergantung kadar pelanggarannya dan terbukti atau tidak melanggar,” ujarnya.Saat ini semua pelanggaran pemilu diproses oleh Bawaslu dan Gakumdu ditembuskan ke BKN, karena saat ini sudah tidak ada KASN. Dengan langsung tembus ke BKN maka keputusannya final, daerah tinggal terima rekomendasi sanksi seperti apa. “Kalau pelanggaran pemilu langsung diperiksa oleh Bawaslu, ditembuskan ke BKN nanti kita BKPSDM terima rekomendasi,” kat Surtaman. (Yok)


