“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024,” kata Ari Dwipayana kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Ari mengatakan Presiden Jokowi pasti menyetujui pengunduran diri Pramono Anung dan menghormati keputusan para menteri untuk berlaga di Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan Presiden (keppres) pemberhentian Pramono sebagai seskab akan menyesuaikan dengan permohonannya, yakni 22 September.
“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” pungkas Ari. [Carlos Roy Fajarta]




