KITAINDONESIASATU.COM – Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya akan dibuka pada bulan September mendatang. Seleksi tersebut nantinya dikhususkan bagi para non ASN atau tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi PPPK akan dibuka pada September hingga Oktober 2024. “Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September – Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” katanya yang dikutip Rabu (28/8).
Meski begitu, Anas belum bisa merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024. Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.
Proses pendataan ini, kata Anas, salah satunya terkait dengan masa kerja yang tidak memenuhi syarat minimal 2 tahun kerja sebagai tenaga honorer. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan verifikasi lebih lanjut agar para honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
“Karena ada beberapa yang masuk data tapi di verval, ternyata masa kerjanya tidak memenuhi, termasuk yang lainnya juga tidak memenuhi, sehingga kita harus verval dan insyaAllah September sisanya,” ujar Anas.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas antara lain eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi tahun ini dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Aba mengingatkan pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Aba, belum lama ini. (*)


