News

Bacalon Gubernur Jatim, Luluk Dorong Pengesahan RUU PPRT

×

Bacalon Gubernur Jatim, Luluk Dorong Pengesahan RUU PPRT

Sebarkan artikel ini
LULUK NUR
Bacalon Gubernur Jatim, Luluk Dorong Pengesahan RUU PPRT. instagram @luluknurhamidah1

KITAINDONESIASATU.COM – Sebelum diperbincangnya menjadi bakal calon (Bacalon) Gubernur Jatim politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah masih mengikuti rapat Paripurna Anggota DPR RI Komisi VI.

Dalam kesempatan itu Luluk Nur Hamidah, menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam konteks ini, Luluk Nur Hamidah yang saat ini maju sebagai Bacalon Gubernur Jawa Timur yang diusung PKB ini menyoroti kondisi lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak-budak yang tidak perlu dilindungi oleh negara?,” tanya Luluk di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut dalam Instagram pribadinya, Luluk juga menyoroti urgensi RUU PPRT yang telah ditetapkan sebagai UU inisiatif dan tinggal menunggu penyerahan kepada Pemerintah.

Ia menegaskan bahwa ada undang-undang lain yang bisa disahkan secara cepat, yaoi mengapa RUU PPRT sangat lambat.

“”Kalau ada undang-undang lain itu bisa disahkan kurang dari 7 jam. Masa RUU PPRT ini menunggu waktu 20 tahun dan itu sampai sekarang belum juga kita ambil keputusan.” tandas Luluk

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah dimulai sejak tahun 2004, Mengapa UU PPRT Sangat Penting dan Mendesak karena kurangnya perlindungan hukum.

Pekerja rumah tangga saat ini tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, berbeda dengan pekerja di sektor formal yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

UU PPRT dimaksudjan untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan pekerja rumah tangga rentan mengalami eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.

Sementara itu pekerja rumah tangga berperan penting dalam menunjang keberlangsungan hidup keluarga dan berkontribusi pada perekonomian, sehingga mereka berhak mendapatkan perlindungan yang sama.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *