KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menolak anggapan bahwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak memberikan kepastian hukum atau dianggap sebagai “pasal karet”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan hal tersebut saat dimintai pendapat mengenai gugatan uji materi terhadap kedua pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Harli, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada pemenuhan unsur-unsur yang ada, dan tidak ada yang disebut sebagai “pasal karet”.
“Kan semua harus dikembalikan kepada pemenuhan unsur, gitu loh. Saya kira enggak ada itu pasal karet. Tapi itu berpulang kepada politik nasional, nah itu bagian dari politik hukum ya,” ujar Harli pada Jumat,15 November 2024.
BACA JUGA: DPR Terima Surat Presiden, Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK Segera Digelar
Dia menegaskan bahwa hal itu terkait dengan politik nasional dan hukum yang berlaku.
Harli juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 tetap dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk menangani kasus korupsi.
Dia mempertanyakan alasan mengapa kedua pasal tersebut perlu direvisi atau bahkan dicabut.
Pasal-pasal ini, menurutnya, sangat diperlukan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.
Harli mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh pandangan yang menggambarkan kedua pasal tersebut sebagai “karet”, karena jika penegak hukum tidak memiliki alat yang tepat, korupsi justru bisa berkembang lebih pesat.
Dia menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diperkuat, bukan dilemahkan, demi tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045.- ***






