News

Hari Ini Layanan SIM Keliling Ada di Alun-alun Rangkasbitung

×

Hari Ini Layanan SIM Keliling Ada di Alun-alun Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (13/2/2025).

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Polres Lebak:

Alun Alun Rangkasbitung (08.00-15.00)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *