Isnandar berharap Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali Peraturan Pemerintah tersebut agar kesejahteraan para hakim di Indonesia dapat meningkat.
“Kalau bisa dianggaran setiap triaspolitika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) itu menyesuaikan lah,jangan melalui Eksekutif lagi. Karna selama ini kan Yudikatif mintanya tetap ke Eksekutif ya dan dia gak sendiri harus minta melalui Kemenkeu. Seharusnya dari Legislatif (DPR) langsung ke Yudikatif gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid mencatat sebanyK 1.748 hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengungkapkan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. (Eka Jaya Saputra)

