News

Guru Besarnya Dipolisikan, Rektor IPB University Prof Arif Satria Buka Suara

×

Guru Besarnya Dipolisikan, Rektor IPB University Prof Arif Satria Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Rektor IPB
Rektor IPB University, Prof. Arif Satria (KIS/ICMI).

KITAINDONESIASATU.COM – Rektor IPB University, Prof Arif Satria, memberikan klarifikasi terkait laporan yang diterima oleh salah satu Guru Besar di kampusnya, Prof Bambang Hero Saharjo. 

Sebelumnya Prof Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan saat memberikan kesaksian ahli dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan timah, termasuk terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebritis Sandra Dewi.

Prof. Arif Satria menegaskan bahwa gugatan terhadap saksi ahli dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. 

Ia menilai bahwa jika saksi ahli dapat digugat karena memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya, hal tersebut akan menakut-nakuti ahli lainnya untuk bersedia memberikan kesaksian. 

Hal ini bisa berdampak buruk terhadap kualitas persidangan.

“Gugatan terhadap saksi ahli yang menjalankan tugas negara dengan memberikan kesaksian di persidangan itu tidak tepat. Ini bisa merusak tatanan hukum di Indonesia. Jika semua saksi ahli bisa digugat, tidak akan ada lagi yang bersedia memberikan kesaksian. Ini akan sangat berdampak pada kualitas persidangan,” jelas Prof. Arif Satria, Selasa 15 Januari 2025.

IPB University menyatakan siap memberikan dukungan moral dan, jika diperlukan, pendampingan hukum kepada Prof. Bambang Hero Saharjo. 

“Kami sudah berdiskusi dan siap memberikan support serta bantuan hukum jika diperlukan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *